KARANGPUCUNG New Cilacap Online Jumat (20/03/2015) Pasi Intel Kodim 0703/Cilacap Lettu Ctp Rudi Dwianto
mewakili Dandim 0703/Cilacap hadiri acara pemusnahan barang bukti ilegal.
Pada hari Selasa (17/3) pukul 09.00 s.d 10.30
Wib Pasin Intel Kodim 0703/Cilacap menghadiri pemusnahan barang bukti ilegal di
halaman kantor Pengawasan Pelayanan Bea & Cukai (PPBC) Cilacap, pemusnahan
barang bukti ilegal tanpa cukai dalam bentuk 9.906 bungkus tembakau dan 16.076
batang rokok tanpa cukai, diperkiraan nilai Rp.36.416.000, pemusnahan dengan
cara dibakar.
Acara dimulai dengan sambutan Kepala kantor Pengawasan
Pelayanan Bea & Cukai (PPBC) Cilacap (Bp Andri Waskito) dilanjutkan
pembakaran secara simbolis oleh undangan dari perwakilan Forkompinda
Kab.Cilacap (Ka kesbangpolinmas, Pasi Intel Lanal Cailacap, Pasi Intel Kodim
0703/Cilacap, Kasatreskrim Polres Cilacap, Kasi Intel Kejari Cilacap, Kasatpol PP
Cilacap), intansi terkait dan wartawan.
Sebelumnya Pasi Intel Kodim 0703/Cilacap
melaksanakan koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Kantor Pengawasan
Pelayanan Bea & Cukai (PPBC) Cilacap terkait dengan Surat Telegram
Danrem No:ST/163/2015 tanggal 5 Maret 2015 tentang menindak lanjuti nota
kesepahaman antara Ditjen Bea&Cukai dengan TNI.
0 komentar:
Posting Komentar