Home » »

Written By Unknown on Jumat, 27 Februari 2015 | 21.22

BABINSA IKUTI PENYULUHAN GAPOKTAN

Maos New Cilacap Online Jumat (27/02/2015) Babinsa desa Kalijaran Koramil 07/Maos Kodim 0703/Cilacap (Serka Darsono) ikuti penyuluhan Gapoktan dan Rembug Tani.

Penyuluhan dilaksanakan pada Kamis (26/02/2015) pukul 09.00 Wib di Pendopo Kecamatan Maos, penyuluh dari PPL Maos, materi penyuluhan mengenai Rencana pola tanam MT II Th 2015 dan fungsi gabungan kelompok tani (Gapoktan).

Fungsi Gabungan Kelompok tani antara lain :

a.  Unit Usaha Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi : Gabungan kelompoktani merupakan tempat pemberian layanan kepada seluruh anggota untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi (pupuk termasuk pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida, dll) dan alat mesin pertanian, baik yang berdasarkan kredit/permodalan usahatani bagi anggota kelompoktani yang memerlukan maupun dari swadana petani/sisa hasil usaha.

b.  Unit Usahatani/Produksi : Gabungan kelompoktani dapat menjadi unit  yang memproduksi komoditas untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dan kebutuhan pasar sehingga dapat menjamin kuantitas, kualitas dan kontinuitas serta stabilitas harga

c.   Unit Usaha Pengolahan : Gabungan kelompoktani dapat memberikan pelayanan baik berupa penggunaan alat mesin pertanian maupun teknologi dalam pengolahan hasil produksi komoditas yang mencakup proses pengolahan, sortasi/grading dan pengepakan untuk meningkatkan nilai tambah produk

d.  Unit Usaha Pemasaran : Gabungan kelompoktani dapat memberikan pelayanan/fasilitasi pemasaran hasil pertanian anggotanya baik dalam bentuk pengembangan jejaring dan kemitraan dengan pihak lain maupun pemasaran langsung. Dalam pengembangannya gapoktan dapat memberikan pelayanan informasi harga komoditas, agar gapoktan tumbuh dan berkembang menjadi usahatani yang mandiri sehingga dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan serta kehidupan yang lebih baik bagi anggotanya


e.   Unit Usaha Keuangan Mikro (simpan-pinjam) : Gabungan kelompoktani dapat memberikan pelayanan permodalan bagi anggota, baik yang berasal dari iuran dan/atau simpan-pinjam anggota serta sisa hasil usaha, maupun dari perolehan kredit melalui perbankan, mitra usaha, atau bantuan pemerintah dan swasta. 

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.